PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Pontianak menyatakan belum sepenuhnya memberikan izin pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung maupun hotel.
Kegiatan tersebut dinilai masih perlu pengkajian lebih lanjut, terutama dibutuhkan kesepakatan khusus dengan pihak penyelenggara, baik penyedia jasa wedding organizer, serta keluarga mempelai dan tamu yang akan hadir.
"Dari simulasi yang dilakukan, perlu ada perbaikan. Sudah ada protokol, namun yang perlu dipatuhi adalah adaptasi kehidupan baru, jadi harus mengutamakan kewaspadaan terhadap covid. Harus ada disiplin tidak hanya dari petugas atau penyelenggara, namun dari tamu undangan juga harus patuh terhadap aturan tersebut," tutur Edi Kamtono, Wali Kota Pontianak.
Pemkot mengaku penyelenggaraan pernikahan di tempat yang luas memang lebih mudah untuk menerapkan protokol kesehatan.
Berbeda saat pelaksanaan resepsi dilakukan di rumah, sehingga jauh lebih sulit terpantau, namun perlu pengawasan ekstra, baik dari unsur pemerintah, maupun masyarakat.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube .
#Wedding #Pernikahan #Pontianak
Ещё видео!