Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau akan menerbitkan surat edaran, yang ditujukan ke seluruh perusahaan tentang pembayaran tunjangan hari raya atau trh, ditengah pandemi covid 19. Dalam surat edaran itu dicantumkan jika pembayaran thr bagi karyawan dapat ditunda hingga akhir desember 2020.