Sidang Cerai Tanpa Saksi
bisakah sidang cerai tanpa saksi
pertanyaan hakim untuk saksi perceraian
sidang pembuktian perceraian
tugas saksi dalam sidang perceraian
siapa yang bisa jadi saksi perceraian
saksi palsu dalam gugatan cerai
pertanyaan hakim saat sidang cerai pertama
jumlah saksi dalam sidang perceraian
jumlah saksi dalam sidang perceraian
jika tidak ada saksi dalam sidang cerai
yang boleh menjadi saksi sidang perceraian
syarat saksi dalam sidang perceraian
pertanyaan saksi dalam sidang cerai
apakah anak bisa jadi saksi perceraian
haruskah ada saksi saat sidang cerai
saksi palsu dalam gugatan cerai
pertanyaan saksi perceraian
syarat saksi perceraian
perempuan menjadi saksi perceraian
hukum jadi saksi perceraian
jumlah saksi dalam perceraian
tugas saksi dalam sidang perceraian
bagaimana jika tidak ada saksi dalam sidang cerai
sidang pembuktian perceraian
saksi cerai berapa orang
hukum jadi saksi perceraian
perempuan menjadi saksi perceraian
jika tidak ada saksi dalam sidang cerai
tugas saksi dalam sidang perceraian
tips jadi saksi di pengadilan
pertanyaan saksi perceraian
apakah orang tua bisa jadi saksi perceraian
Sebagaimana kita ketahui, saksi merupakan salah satu dari beberapa alat bukti yang diatur dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 R.Bg., dan Pasal 1866 KUH Perdata. Sebagai alat bukti, kedudukan saksi sangat penting untuk membuktikan dalil gugatan atau bantahan yang disampaikan, yang pada akhirnya menentukan apakah suatu gugatan akan dikabulkan atau sebaliknya.
Pertanyaannya, apakah dalam setiap perkara perceraian membutuhkan alat bukti saksi?
Jawabannya tentu saja tidak. Perlu atau tidaknya saksi tergantung pada alasan cerai yang didalilkan di dalam surat gugatan. Misalnya, ketika perceraiannya didasarkan pada alasan salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf (c) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (c) KHI. Untuk membuktikan hal tersebut, penggugat cukup mengajukan alat bukti surat, yaitu putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, yang di dalam amarnya menghukum tergugat dengan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat. Putusan pidana tersebut harus dijatuhkan setelah perkawinan berlangsung. Dengan alasan perceraian seperti ini, penggugat di dalam persidangan tidak perlu lagi menghadirkan alat bukti saksi.
Contoh lain, ketika penggugat mendalilkan alasan perceraiannya karena salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf (e) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (e) KHI. Untuk membuktikan hal tersebut, penggugat cukup mengajukan alat bukti surat, yaitu surat keterangan dari tenaga kesehatan yang membuktikan bahwa tergugat telah mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
Dengan demikian, tidak semua perkara perceraian membutuhkan alat bukti saksi, bergantung pada alasan cerai yang didalilkan di dalam surat gugatan. Jelas banget ya teman-teman.
#saksicerai
#saksiperceraian
#sidangceraitanpasaksi
#sidangcerai
#sidangperceraian
Ещё видео!