DENPASAR, KOMPASTV - Kantor imigrasi kelas satu tpi denpasar,gelar pelayanan paspor simpatik sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Layanan paspor simpatik ini merupakan program dari direktorat jenderal imigrasi dalam rangka hari jadi imigrasi ke 74,dimana layanan permohonan pembuatan dan perpanjangan paspor ini di buka setiap hari libur tepatnya setiap sabtu selama bulan januari 2024 dengan memberi layanan kuota 50 pemohon.
beberapa persyaratan diantara,mempersiapkan dokumen kartu tanda penduduk, kartu keluarga,akta kelahiran dan akta perkawinan atau buku nikah.selanjutnya warga antri dikantor imigrasi untuk dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen,pengambilan foto paspor, sidik jari dan wawancara.
Kepala kantor imigrasi kelas i denpasar,tedy riyandi rabu siang menjelaskan,layanan paspor simpatik untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang tidak bisa datang pada saat hari kerja ke kantor pelayanan imigrasi.
Untuk cetak paspor diperlukan waktu selama empat hari dari permohonan hingga paspor jadi.dalam pelayanan membuat dan memperpanjang masa berlaku paspor di kantor imigrasi kelas satu tpi denpasar,dibuka setiap hari kerja senin hingga jumat dan disediakan kuota sebanyak 200 pemohon setiap harinya.
Ещё видео!