Pelayanan UJI/KEUR dapat dilaksanakan selama pandemi covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sterilisasi ruang pelayanan meliputi ruang tunggu, ruang administrasi, dan ruang uji. Kendaraan yang akan diuji dilakukan penyemprotan desinfektan, pemohon uji/keur wajib memakai masker, dilakukan pengukuran suhu tubuh dan wajib mencuci tangan, serta tetap menjaga jarak saat menunggu antrian.
Pendaftaran wajib dilakukan secara online dengan link “sikresno.id”, dan pembayaran dengan Non Tunai atau ATM.
Petugas menggunakan APD lengkap, penggantian Berkas Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Sistem Elektronik, olah data dengan SIM PKB.
Selama Proses Uji berlangsung pengemudi tidak diperkenankan turun dari kendaraan, Setelah selesai KIR Bukti Lulus Uji Kendaraan langsung diberikan.
Ещё видео!