MERDEKA.COM - Presiden Jokowi resmi mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI). Kini terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. PP ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Pada hari yang sama juga diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
Pada PP Nomor 75 Tahun 2021, Jokowi merevisi pasal rangkap jabatan. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 39. Perubahan signifikan terjadi pada poin dilarang menjadi direksi BUMN. Sementara pada Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI sebelumnya. Rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.
Perubahan ini menuai banyak kritik. Apalagi dilakukan di tengah ramainya kritik dari BEM UI untuk Presiden Jokowi.
----
MORE VIDEOS: [ Ссылка ]
Produced by [ Ссылка ]
KLN Apps ► [ Ссылка ]
----
Youtube ► [ Ссылка ]
Vidio ► [ Ссылка ]
Twitter ► [ Ссылка ]
Facebook ► [ Ссылка ]
Ещё видео!