TRIBUN-VIDEO.COM - Ambok Lang (45) oknum guru ngaji pelaku pencabulan enam anak di Jambi akhirnya divonis 3 tahun penjara setelah kasasi yang ia ajukan di Mahkamah Agung kalah.
Saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (15/10/2020), Ambok Lang juga sempat membantah keteranga saksi korban.
Ia kemudian dieksekusi dari rumahnya pada Kamis (17/12/2020) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
Pria yang bekerja sebagai PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut sempat divonis bebas oleh PN Jambi pada 13 Januari 2020 lalu.
Padahal ia sudah melakukan mencabuli enam anak di lingkungan rumahnya.
"Ambok Lang dijatuhkan pidana penjara 3 tahun, denda sebesar Rp 100 juta dan subsidair 3 bulan," kata Asspidum Kejaksaan Tinggi Jambi Fajar Rudi kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Kasus pencabulan yang dilakukan Ambok Along terjadi sejak tahun 2017.
Kasus pencabulan baru terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orangtuanya jika ia dicabuli guru mengajinya setelah diberi uang Rp 1.000.
Saat itu salah satu korban menangis dan demam sepulangnya dari belajar. Dia lantas menceritakan pencabulan yang dilakukan Ambok Lang.
Atas dasar itu Ambok Lang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jambi.
Laporan ini mandek sampai lima bulan lebih di Polda Jambi dan kemudian baru pada 2019 persidangan berjalan.
Kemudian saat sidang di Pengafilan Negeri Jambi pada Selasa (15/10/2020), Ambok Lang sempat membantah keteranga saksi korban.
Saat itu Tito selaku JPU menghadirkan enam anak dan lima orangtua sebagai saksi pelapor serta perangkat masjid yang menjadi saksi karena sehari-hari bertemu dengan Ambok Lang.
Saat ditanya hakim apakah keterangan anak-anak yang dicabulinya itu benar, Ambok Lang membantah dan sontak membuat anak-anak yang menjadi saksi ketakutan.
“Bohong semua!” kata Ambok Lang sambil melotot pada enam anak yang jadi saksi.
Saat Ambok Lang dinyatakan bebas, beberapa orangtua dari anak-anak yang jadi korban Ambok Lang sempat melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Mereka menuntut tim kejaksaan mengirimkan memori kasasi agar Ambok Lang dihukum lebih berat.
Kini Ambok Lang sudah ditahan dan dipenjara 3 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 6 Anak dan Sempat Dinyatakan Bebas, Oknum Guru Agama di Jambi Dipidana 3 Tahun, Ini Ceritanya", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Editor : Rachmawati
Ещё видео!