Komitmen UGM untuk melindungi seluruh masyarakat UGM dari segala bentuk kekerasan seksual ditunjukkan dengan pembentukan Sistem Penanganan Terpadu Kekerasan Seksual UGM, yang diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM. Sistem ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi serta menghadirkan suasana kampus yang aman dan nyaman.
Ещё видео!