Bpk. Fauzi Bowo dan Bpk. Prijanto mengumumkan bahwa Sekda Provinsi DKI Jakarta Bpk. Fadjar Panjaitan sebagai PLH Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Mendagri Tunjuk Sekda Sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2007-2012 pada tanggal 7 Oktober 2012, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor121.31/3962/SJ yang ditandatangani pada Jumat, 5 Oktober 2012. Surat Mendagri tersebut ditujukan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Serta ditembuskan kepada Presiden RI dan Ketua DPRD DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut, Mendagri menyatakan, berdasarkan pasal 35 ayat (4) UU 32 Tahun 2004 juncto pasal 131 ayat (4) PP 6 tahun 2005, menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur.
"Untuk menghindari kekosongan pimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diminta kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur DKI Jakarta sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017," ujar Gamawan
Rekam Video : 05 Oktober 2012
Unggah Video : 06 Oktober 2012
Pemilik Video : Humas Pemprov DKI Jakarta (Sie Penyiapan Materi & Publikasi)
Ещё видео!