TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pihak anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO kasus 2.000 pil ekstasi, Mukmin Mulyadi merasa tak terima Polisi menahan Mukmin, sejak Selasa (18/4/2023) malam.
Kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean mengatakan, pihaknya keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang langsung memenjarakan kliennya.
Menurut Rony, Mukmin masih belum mengetahui kalau dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang.
"Soal penahanan, bahwa kami menyampaikan sekalipun ini berat dan menurut klien kami, sampai detik ini penahanan ini belum bisa diterima. Karena status DPO yang diterima itu masih menjadi pertanyaan buat dirinya,"kata Rony E Hutahaean, kuasa hukum Mukmin Mulyadi.
Meski merasa tak terima kliennya ditahan, Rony dan timnya belum mengetahui harus harus mengambil langkah apa selanjutnya.
Sejauh ini mereka hanya bisa memberikan support kepada anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Langkah hukum yang akan dilakukan masih belum kepikiran. Karena kami masih memberi kan support yang baik kepada klien kami dengan kondisi penahanan ini."
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menahan Mukmin, terhitung Selasa 18 April setelah diperiksa kurang lebih selama 9 jam.
Mukmin dicecar 27 pertanyaan mengenai asal usul narkotika jenis ekstasi yang menjeratnya.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
[ Ссылка ]
Ещё видео!