Kini Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Jika Rawat Inap di Rumah Sakit ke kelas VIP
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 03 tahun 2023 Peserta BPJS Kesehatan dapat menigkatkan perawatan lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti aturan yaitu membayar selisih antara biaya yang di jamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus di bayar akibat peningkatan pelayanan di Rumah Sakit. Ketentuan dimaksud di kecualikan bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran ) dan peserta KIS kelas 3,
Bagaimana teknis nya aturannya ada di PMK No 03 Tahun 2023, dan bagaimana simulasi penghitungan selisih bayar tonton video ini sampai selesai
#bpjskesehatan
Ещё видео!