Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA merupakan suatu tindakan pola perilaku seseorang yang dengan sengaja menggunakan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif tidak sesuai dengan fungsinya. Hal ini bisa dipicu oleh berbagai hal, salah satunya adalah karena rasa ingin tahu yang tinggi, adanya gangguan kesehatan mental yang menyebabkan stres hingga depresi dan kemudian memilih untuk menggunakan NAPZA. Dari mencoba hingga akhirnya menjadi ketergantungan.
Selain itu terdapat pula beberapa faktor yang dapat menjadi risiko seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif, yaitu:
Mengalami masalah perekonomian
Memiliki masa lalu mengalami kekerasan fisik, emosi, atau seksual
Memiliki masalah di rumah tangga, hubungan dengan pasangan, dll
Memiliki lingkungan, keluarga, atau teman sebaya yang menjadi pecandu narkotika, psikotoprika, dan zat aditif.
Jika seseorang yang mengalami kecanduan dan tidak segera diatasi dengan benar, maka dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan baik secara mental maupun fisik, dan memiliki risiko kematian yang disebabkan mengalami overdosis.
Seseorang yang telah mencapai fase kecanduan, akan mendapatkan penanganan penyalahgunaan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif yaitu rehabilitasi. Dengan mengajukan rehabilitasi atas kemauan dan kehendak sendiri, dengan ini maka seseorang yang mengalami kecanduan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif tidak akan dijerat tindak pidana.
Pada laman ini masyarakat dapat mengakses informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif) yang terjadi di masyarakat.
Penyalahgunaan NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif) yang terjadi di masyarakat perlu untuk dilakukan tindakan secara tepat. Oleh sebab itu pemerintah sadar betul bahwa dibutuhkan penanganan yang tepat dan satuan yang mumpuni.
Sehingga dibentuklah Seksi Masalah Penyalahgunaan NAPZA di Masyarakat yang di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 64 tahun 2015 Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif), dan masuk dalam Sub Direktorat Masalah Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif, yang berada di bawah unit kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Seksi Masalah Penyalahgunaan NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif) di masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang masalah penyalahgunaan NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif) di masyarakat.
Ещё видео!