Kejaksaan negeri siak, menetapkan seorang kepala desa atau penghulu kampung teluk masjid, kecamatan sungai apit, berinisial f-s sebagai tersangka dugaan korupsi. dimana kepala desa tersebut, diduga melakukan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja kampung atau apbkam tahun 2022 sebesar 231 juta rupiah .
Ещё видео!