Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Pemerintah bakal mewajibkan kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi third party liability (TPL) hingga mewajibkan masyarakat untuk memiliki asuransi rumah tinggal terhadap bencana alam termasuk kebakaran.
Sementara Direktur Utama & CEO Oona Insurance, Vincent C. Soegianto mengatakan pertumbuhan permintaan asuransi kebakaran masih bergerak baik yang tercermin dari pertumbuhan 20% dalam 3 tahun terakhir. Dimana premi asuransi kebakaran ditargetkan naik 17% pada tahun 2024.
Vincent C. Soegianto juga menilai asuransi properti yang mencakup asuransi kebakaran sangat baik sebagai manajemen risiko bagi perlindungan aset properti.
Selaras dengan Oona Insurance, Country Manager Zurich Indonesia, Edhi Tjahja Negara juga menyebutkan asuransi properti konsisten mengalami pertumbuhan pasca pandemi covid-19. Hal ini didorong perbaikan ekonomi hingga membaiknya bisnis properti.
Namun, rendahnya literasi dan edukasi masih menjadi tantangan dalam upaya peningkatan penetrasi asuransi properti baik rumah tinggal hingga pelaku usaha.
Seperti apa pelaku asuransi melihat rencana penerapan kewajiban asuransi properti dan asuransi kebakaran? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Utama & CEO Oona Insurance, Vincent C. Soegianto dan Country Manager Zurich Indonesia, Edhi Tjahja Negara dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 30/07/2024)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di [ Ссылка ].
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook Page: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Spotify: [ Ссылка ]
Ещё видео!