TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video memperlihatkan anggota polisi berpakaian sipil diadang saat hendak memasuki salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa timur, viral di aplikasi percakapan instan pada Kamis (13/1/2022).
Dalam video berdurasi dua menit itu, seorang pria yang mengaku utusan Polda Jawa Timur hendak mengantarkan surat panggilan untuk MSA, tersangka kasus dugaan pencabulan yang ditangani Polda Jatim.
MSA merupakan salah satu putra pimpinan pesantren tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan, penyidik mengantar surat panggilan untuk MSA. "Video itu kamis siang tadi.
Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Gatot menambahkan, penyidik kembali ke Polda Jatim karena tersangka tak berada di tempat.
"Surat panggilan yang dilayangkan tadi siang adalah yang kedua," terang Gatot.
Gatot berharap tersangka MSA bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami berharap tersangka menghadiri panggilan untuk menjalani penyerahan tahap 2," jelasnya.
Berkas kasus pencabulan MSA sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).
Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSA kepada penyidik kejaksaan.
MSA dilaporkan korban berinisial NA, salah seorang santri asal Jawa Tengah, ke polisi pada 29 Oktober 2019.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa.
Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Kuasa hukum MSA, Setijo Boesono mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, tetapi sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA pada 16 Desember 2022.
Alasannya, kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang. Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.
Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSA masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada 6 Januari 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link [ Ссылка ], kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Polisi Diadang di Depan Ponpes Saat Antar Surat Panggilan untuk Tersangka Pencabulan", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Dheri Agriesta
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: [ Ссылка ]
iOS: [ Ссылка ]
Ещё видео!