TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah menerapkan pengetatan PPKM Mikro sejak 14 Juni hingga 28 Juni 2021, Satgas Covid Kota Pontianak kembali memperpanjang PPKM Mikro.
Pengetatan ini disebabkan seiring terus meningkatnya jumlah kasus konfirmasi positif Covid 19, sehingga membuat Kota Pontianak Darurat Covid 19.
Pengetatan PPKM Mikro kembali dilakukan mulai tanggal 1 Juli hingga 14 Juli 2021, selama PPKM Ketat ini seluruh aktivitas usaha wajib tutup pada pukul 20.00.
Selain itu, Satu diantara upaya menekan penyebaran Covid 19, Dalam PPKM Darurat tersebut, Kepolisian melaksanakan penyekatan arus lalu lintas di sejumlah lokasi di Kota Pontianak.
Terdapat dua tahap penyekatan arus lalu lintas dalam sehari selama 14 hari kedepan.
Penyekatan pertama dilakukan pada pukul 14.00 hingga pukul 17.00 di jalan Gajah Mada dan Jalan Reformasi Kota Pontianak.
Kemudian, penyekatan arus lalu lintas kembali dilakukan pada malam hari, mulai pukul 19.00 hingga pukul 23.00.
Dengan tujuan kasus konfirmasi Positif Covid 19 di Kota Pontianak menjadi turun.(*)
Ещё видео!