#shorts
TRIBUN-VIDEO.COM - Putra bungsu dari Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep memberikan pengakuan mengejutkan.
Ia mengungkapkan bahwa gaji yang diperoleh Jokowi terbilang kecil dibandingkan penghasilannya dari berwirausaha.
Bahkan, Kaesang juga mengatakan, dirinya mampu membeli usaha mebel dan kerajinan kayu yang dimiliki sang ayah yang dirintis sebelum menjadi presiden.
Hal tersebut diungkapkan Kaesang di sebuah tayangan Youtube pada Kamis (23/9/2021).
"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," ujarnya dalam tayangan tersebut, dikutip pada Kamis (23/9/2021).
Kaesang menyebut, usaha mebel Jokowi juga telah diambil alih olehnya, yang sebelumnya sempat dikelola oleh kakaknya, Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini karena Jokowi menjadi Presiden, dan sang kakak menjadi Wali Kota Solo.
"Dulu (usaha mebel Jokowi) dilungsurin ke Mas Gibran, (kemudian) Mas Gibran ke saya sekarang. Jadi saya tanggung jawab sekarang. Untuk kepemilikan (usaha mebel) bapak sudah enggak pegang. Karena secara peraturan enggak boleh deh, bapak sudah enggak ikut campur juga di bisnis," ungkapnya.
Lantas, berapa gaji presiden yang diterima Jokowi selama menjabat?
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat ketua DPR dan ketua MPR.
Artinya, untuk gaji presiden sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sedangkan gaji untuk wakil presiden sendiri sebesar Rp 20.160.000.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan.
Presiden dan wakil presiden mendapatkan kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.
Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaesang Sebut Gaji Jokowi Kecil, lantas Berapa Penghasilan Presiden?", Klik untuk baca:
[ Ссылка ].
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko
Ещё видео!