WARTAKOTALIVE.COM, SENEN -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar operasi kedisiplinan masker di 8 Kecamatan Jakarta Pusat, secara serentak Rabu (22/7). Operasi ini dilakukan untuk menegakkan kedisiplinan Pergub DKI 51 tahun 2020.
Salah satu lokasi operasi kedisiplinan masker ini diantaranya di kawasan Senen Jakarta Pusat, dalam operasi ini masih ditemukan warga yang tak mengenakan masker, bahkan ada beberapa pengendara yang protes saat terjaring petugas.
Pantauan wartakotalive.com beberapa pengendara terutama roda empat sempat di berhentikan anggota Satpol PP dan petugas Dishub, pasalnya saat berkendara mereka dalam kondisi tidak mengenakan masker.
Mereka yang tidak mengenakan masker pun langsung di giring petugas ke pos pantau untuk dilakukan pendataan hingga penerapan sanksi denda dengan membayar Rp. 250 ribu ataupun dikenakan sanksi sosial bersih-bersih fasilitas umum.
Operasi kepatuhan masker ini tidak berjalan mulus, ada beberapa pengendara yang sempat melayangkan protes kepada petugas Satpol PP yang menjaringnya, beberapa diantar mereka beralasan tengah minum saat mengemudikan kendaraan mereka sehingga maskernya tidak dikenakan secara tepat.
"Saya ini lagi minum pak tadi. Ni minuman saya. Masa saya lagi minum pakai masker," kata seorang pengemudi, Rabu (22/7/2020).
Merasa dirinya tidak salah, salah satu pengemudi ini sempat tidak ingin menuju pos pantau, meskipun petugas secara persuasif menghimbau agar pengemudi turun dan dapat menjelaskan di pos.
"Saya ngak mau. Saya tidak salah pak. Orang saya minum tadi. Yang penting kan saya pakai masker, cuma posisi saya pakai di dagu karena baru minum," katanya.
Setelah dilakukan himbauan, akhirnya dua pengendara wanita itu akhirnya turun dan menuju pos pantau untuk dilakukan pendataan. Mereka akhirnya memilih untuk membayar denda sebesar Rp. 250 ribu.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi yang meninjau pelaksanaan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) Provinsi DKI Jakarta di Senen menyampaikan jika kegiatan ini sebagi langkah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengunakan masker.
"Jadi ini program Satpol PP menindak lanjuti Rapim Gubernur bahwa Jakarta itu harus 100 persen masker. Makannya pak Kasatpol PP Jakarta Pusat menjalankan program operasi OK Prend," kata Irwandi.
Merespon protes pengemudi yang diberhentikan meski mengunakan masker tapi tidak secara benar melainkan hanya di dagu, menurut Irwandi hal itu sama saja tidak mengenakan masker.
"Jadi kalo pakai masker hanya di dagu. Itu sama aja tidak pakai masker. Penyakitnya ada dua. Bagi dia dan orang lainn. Jadi harus menggunakan masker secara benar meskipun dia dalam kendaraan," katanya.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan hingga pagi tadi dan menjelang siang sudah 68 pelanggaran masker yang terjaring petugas.
Dari puluhan pelanggar yang di terjaring diantaranya 50 orang menjalani sanksi sosial dan 18 orang memilih membayar denda sebesar Rp. 250 ribu.
"Hingga saat ini sudah ada 68 orang yang terjaring. Kemungkinan akan terus bertambah," kata Bernard. (JOS)
Reporter : Wartakotalive.com / Joko Supryanto
Video Editor : Rusdi
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
[ Ссылка ]
Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!