# SHORTS
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah kembali menurunkan harga minyak goreng di pasaran menjadi Rp 11.500 per liter.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Februari 2022.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi persnya pada Kamis (27/1) lalu.
Lutfi menjelaskan, Kemendag menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga serta memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Lutfi menerangkan, kebijakan ini dipilih dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yang telah berlangsung selama sepekan.
Pemerintah juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng mulai Selasa (1/2/2022).
Rinciannya, Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Lutfi menegaskan, harga minyak goreng tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Meski harga minyak goreng akan turun lagi, Lutfi mengingatkan masyarakat tidak perlu panic buying.
Pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.
Lebih lanjut, Lutfi berujar akan menindak tegas bagi seluruh pelaku usaha yang melanggar ketentuan.(*)
Ещё видео!