Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Zona Bebas Air Tanah, di Ruang Pola Lantai 2, Gedung Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (6/7/20239). Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengatasi eksploitasi pemanfaatan air tanah.
Walikota mengingatkan, penggunaan air tanah harus dikurangi jika memungkinkan harus dihentikan secara total. Sebagai gantinya, Walikota berharap, masyarakat bisa beralih ke perusahaan air minum untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
Ещё видео!