TRIBUN-VIDEO.COM - Kemenhub menetapkan larangan operasi bagi semua moda transportasi.
Transportasi darat, udara, laut, maupun perkeretaapian untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Bagi pengendara yang nekat melakukan mudik pada Lebaran 2021, akan dikenakan sanksi oleh Kemenhub dan Polri.
Dilansir oleh Kompas.com, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, sanksi pertama adalah, kendaraan diminta putar balik.
Sanksi tersebut berlaku bagi kendaraan yang tak sesuai klasifikasi namun beroperasi di tengah peniadaan mudik.
Petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan mau pun sanksi berdasarkan UU yang berlaku, bagi travel atau angkutan pribadi.
Guna mengantisipasi pergerakan kendaraan yang akan mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penyekatan 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.
"Pada momen ini Polri akan membuat penyekatan di 333 titik terutama titik utama yaitu dari Lampung hingga Bali," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan, wilayah Lampung hingga Bali merupakan titik mobilisasi utama yang emnjadi prioritas penyekatan.
Titik penyekatan berada di wilayah perbatsan kabupaten, kota, dan provinsi.
Kemenhub menetapkan larangan operasi bagi semua moda transportasi darat, udara, laut, maupun perkeretaapian untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan itu merujuk dengan ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 2021.
Dan Peraturan Menteriu Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021, tentang pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.
Larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.
Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.
Namun pengecualian untuk masyarakat yang boleh melakukan perjalanan.
Di antaranya mereka yang melakukan perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang membawa surat tugas.
Sedangkan kendaraan yang masuk kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan dinas operasinal berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah.
(Tribun-video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi bagi Kendaraan yang Nekat Beroperasi Saat Peniadaan Mudik", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Kristian Erdianto
Ещё видео!