Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Simak berita selengkapnya di [ Ссылка ]
Follow us on instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Silakan Subscribe, Like, dan Comment
Ещё видео!