TRIBUN-VIDEO.COM - Rumah sitaan milik Rafael Alun di Simprug viral di media sosial Twitter.
Dalam unggahan tersebut, menyebut jika rumah itu dihuni oleh salah satu anak Rafael Alun.
Dan kini, KPK buka suara memberikan penjelasan pada Rabu (5/7/2023).
Melalui Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan jika aset berupa rumah atau bangunan yang telah disita masih bisa ditinggali.
Artinya, rumah bisa saja dilakukan perawatan dengan cara dititip rawat kepada penghuninya.
Baru nantinya jika Rafael Alun dipastikan divonis bersalah, baru KPK akan melakukan eksekusi.
Eksekusi yang dimaksud dengan cara mengosongkan rumah serta melelang, dan hasilnya untuk kas negara.
"Adapun secara teknis, barang sitaan berupa rumah ataupun bangunan dalam proses penyitaan di penyidikan dapat dilakukan perawatan dengan cara dititip rawat kepada penghuninya," kata Ali, Rabu (5/7/2023).
"Namun, sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud," tambahnya.
Selain itu, Ali juga memastikan jika KPK selalu memantau aset-aset sitaan para tersangka korupsi.
Bahkan, memastikan nilainya tidak akan berkurang secara ekonomis.
"Sehingga untuk itu lah KPK sejak tahun 2020 telah membentuk direktorat khusus yang menangani dan mengelola barang bukti, sitaan dan rampasan serta melakukan eksekusinya," kata dia.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Sitaan Milik Rafael Alun di Simprug Dihuni Salah Satu Anaknya, Ini Penjelasan KPK, [ Ссылка ].
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Host: Yessy Wienata
VP: Ika Vidya
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini #rafaelalun #kpk #rumahsitaan
Ещё видео!