Mulai hari ini (24/10) para calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat negatif PCR yang diambil H-2 penerbangan. Kewajiban menggunakan PCR untuk naik pesawat diatur dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas COVID-19. Tidak hanya itu, penumpang dalam penerbangan kurang dari 2 jam juga dilarang makan dan minum. Maskapai pun diminta menyiapkan 3 baris kosong untuk memisahkan jika ada penumpang bergejala saat penerbangan. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati meminta agar operator tranportasi melakukan sosialisasi aturan baru tersebut kepada calon penumpang. Mereka juga diminta menerapkan aturan tersebut secara konsisten.
#kumparanvideo
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Kebijakan Baru Naik Pesawat
Теги
kumparankumparan videokebijakan baruaturan barupesawattes PCRkumparan newsBerita Populerberita hari iniberita viral hari iniberita indonesiakabar hari inikabar terkiniberita terkiniberita indonesia terbaruberita hari ini terbaruberita terkini hari iniberita viral terbaruberita viral terbaru hari iniberita viral terkiniberita 2023berita paling baruinfo terkiniinfo paling uptodate