Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih pada Rabu (8/1/2025).
Dalam kasus ini, Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.
Penahanan terhadap Antonius terkait dengan kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
Dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan terhadap Antonius dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Selain Antonius, KPK juga menetapkan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka dalam kasus ini.
(TribunVideo.com)
Editor Video: Difa Isnanei
Ещё видео!