Keterangan Saksi yang Tidak dapat Diterima Sebagai Bukti yang Sah
Tidak semua keterangan yang diberikan oleh seorang saksi di dalam persidangan dapat diterima sebagai alat bukti yang sah. Ada syarat yang harus dipenuhi agar keterangan saksi bisa menjadi alat bukti yang sah.
Selain syarat bahwa seorang saksi harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangannya, syarat lainnya adalah keterangan yang saksi berikan harus bersumber dari pengetahuan si saksi. Bersumber dari pengetahuan si saksi artinya keterangan tersebut adalah hasil dari yang saksi lihat, saksi dengar, atau saksi alami sendiri.
Dengan demikian, apabila keterangan yang diberikan oleh saksi adalah selain dari yang masuk dalam syarat di atas tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan.
Hal ini dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 185 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana keterangan yang bersifat pendapat atau rekaan, yang berasal dari rekaan si saksi tidak termasuk sebagai keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah.
Selain itu, dalam Pasal 185 ayat (7) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga dijelaskan bahwa keterangan dari seorang saksi yang tidak disumpah tidak dianggap sebagai alat bukti yang sah, sekalipun keterangannya bersesuaian dengan yang lainnya.
Semoga bermanfaat. Ikuti terus untuk pencerahan hukum lainnya.
Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM.
Salam.
gerald.advokat
@gerald.advokat
Temui kami di: lnk.bio/gerald.advokat
#pidana #hukum #kuhp #saksi #bukti #alatbukti #litigasi #kuhap #advokat #pengacara #lawyer #law #legal #geraldadvokat
Ещё видео!