1. Tahanan rutan yaitu seorang tersangka atau terpidana ditahan di rumah tahanan negara, dijaga ketat oleh petugas dan lamanya penahanan sampai masa tahanan berakhir;
2. Tahanan rumah yaitu seorang tersangka atau terdakwa ditahan di rumah kediamannya masing-masing tapi tetap diawasi, tidak boleh keluar rumah tanpa ijin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memerintahkan penahanan, lamanya tahanan rumah yaitu 1/3 masa panahanan;
3. Tahanan Kota yaitu seorang tersangka atau terpidana ditempatkan pada sebuah dusun, desa, kampung, atau kota tergantung tersangka/terdakwa tersebut mempunyai kediaman. Wajib lapor sesuai jadwakl yang ditentukan. Tidak boleh keluar rumah tanpa ijin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memerintahkan penahanan, lamanya tahanan kota yaitu 1/5 masa penahanan.
Sumber:
- KUHAP
- www.hukumonline.com
LINK YOUTUBE VIDEO LAINNYA:
Sanksi Hukum Pelaku Eksibisionis
[ Ссылка ]
Judicial Review ke Mahkamah Agung atau ke Mahkamah Konstitusi
[ Ссылка ]
Suami selingkuh dan tidak memberi nafkah, apakah dapat dipidana?
[ Ссылка ]
Toleransi Dunia Kerja, Film Pendek Penyuluhan Hukum
[ Ссылка ]
Berebut warisan keluarga jadi berantakan (film pendek penyuluhan hukum)
[ Ссылка ]
Stand Up Commedy Hukum
[ Ссылка ]
Cara Membuat Buku Nikah Setelah Menikah siri
[ Ссылка ]
Pemberian hibah tanpa persetujuan ahli waris apakah sah?
[ Ссылка ]
3 Cara WNI bisa menjadi WNI
[ Ссылка ]
Apakah suami siri bisa mendapatkan warisan dari isteri siri
[ Ссылка ]
Ayahnya menikah lagi, apakah anak isteri pertama berhak mendapatkan warisan dari ayahnya?
[ Ссылка ]
Belum keluar akta cerai apakah sudah boleh menikah lagi?
[ Ссылка ]
Penagih hutang menggeledah rumah tanpa ijin, apakah diperbolehkan?
[ Ссылка ]
Hak anak terhadap penjualan harta ayahnya
[ Ссылка ]
Ditalak dan tidak diberi nafkah apakah bisa dituntut ke pengadilan?
[ Ссылка ]
Divonis 12 tahun kapan bisa mengurus JC dan Pembebasan Bersyarat
[ Ссылка ]
Penyuluhan hukum tentang narkotika, bantuan hukum, dan terorisme
[ Ссылка ]
Asas Hukum / Adagium Hukum "Asas Actori in Cumbit Probatio"
[ Ссылка ]
Pengertian Asas Hukum / Adagium Hukum "Unus Testis Nullus Testis"
[ Ссылка ]
Asas Hukum/Adagium Hukum Ultimum Remidium
[ Ссылка ]
Asas Hukum/Adagium Hukum Lex specialis derogate legi generalis
[ Ссылка ]
Asas Hukum/Adagium Hukum Equality before the law
[ Ссылка ]
Asas Hukum/Adagium Hukum Pacta Sun Servanda
[ Ссылка ]
Car menghitung 2/3 masa pidana
[ Ссылка ]
Bedanya pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana
[ Ссылка ]
Menikah tanpa restu orang tua apakah sah
[ Ссылка ]
Batal pembelian apakah DP bisa kembali
[ Ссылка ]
Bedanya objek hukum dan subjek hukum
[ Ссылка ]
Harta gono gini dalam pernikahan dini
[ Ссылка ]
Perbedaan Probono dan prodeo
[ Ссылка ]
Cara membuat SKCK
[ Ссылка ]
Perjanjian Dalam Pernikahan Siri
[ Ссылка ]
Penyebab korupsi dan pencegahannya
[ Ссылка ]
Perkara yang sama apakah bisa dituntut lagi
[ Ссылка ]
Hukum anak menggugat orang tua ke pengadilan
[ Ссылка ]
Asuransi dan santunan kecelakaan
[ Ссылка ]
Pengertian pidana penjara seumur hidup
[ Ссылка ]
Cara Mendapatkan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin
[ Ссылка ]
Cara pembagian warisan anak
[ Ссылка ]
Cara Penyelesaian Sertifikat Ganda
[ Ссылка ]
Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi dan apakah dikenakan biaya?
[ Ссылка ]
Cara Membuat Perjanjian Pranikah dan Syarat-syaratnya
[ Ссылка ]
Wanita ditalak secara agama, apakah sudah boleh menikah lagi
[ Ссылка ]
Budaya Hukum dan Kesadaran Hukum
[ Ссылка ]
Perbedaan Penyelidikan dengan Penyidikan
[ Ссылка ]
Cara Menempel Meterai
[ Ссылка ]
Perjanjian Perkawinan Dalam Pernikahan
[ Ссылка ]
Cara Hibah Tanah dan apakah hibah bisa ditarik kembali
[ Ссылка ]
Cara dan syarat cuti bersyarat bagi narapidana
[ Ссылка ]
Membuat polisi tidur
[ Ссылка ]
Bahaya Narkoba Bagi Pelakunya
[ Ссылка ]
Pidana Daluarsa Atau Liwat Waktu
[ Ссылка ]
Hibah Yang Dapat dibatalkan
[ Ссылка ]
Karyawan yang terlambat masuk kerja bisa dipecat (mekanisme pemecatan karyawan)
[ Ссылка ]
#tahananrutan,#tahananrumah,#tahanankota
Ещё видео!