Pencurian emas senilai Rp 2,6 miliar dari kubah Masjid Al Huda, Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, telah terungkap setelah Satreskrim Polres Buru melakukan penyelidikan intensif.
Kejadian pada 4 Maret 2024 ini menghebohkan warga setempat setelah emas seberat 2,6 kilogram yang terdapat di tiang lafaz Allah raib tanpa jejak.
Dalam pengungkapan kasus ini, pelaku bernama AG ditangkap di Kota Namlea ketika hendak melarikan diri ke Maluku Utara.
"AG mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia menyembunyikan tiang Alif itu di tiga lokasi berbeda dengan cara ditimbun," ucap Kasatreskrim Polres Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa.
Saat ini, AG telah ditahan sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Komunitas setempat berharap agar keadilan akan ditegakkan dalam penanganan kasus ini.
#kaltimpost #kaltimpostnews #kaltimpost2024 #kaltim #viral #beritaviral #balikpapan #samarinda #bontang #kukar #kutim #kubar #mahulu #berau #penajampaserutara #paser #semangatnusantara
Ещё видео!