MetroTV, Arif Rachman Arifin divonis pidana 10 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Arif secara sah terbukti dan turut serta dalam perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arif Rachman Arifin selama 10 bulan dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023)
Vonis tersebut lebih rendah dari pidana penjara yang dituntut jaksa, yakni satu tahun penjara. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan profesionalisme sebagai anggota Polri.
#obstructionofjustice #sidangvonis #arifrachmanarifin
#Metrotv #topreviewmetrotv
Ещё видео!