TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara.
Ia terbukti bersalah atas kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Alex Noerdin juga bersalah atas pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Selain itu Alex Noerdin juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp.1 Miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.(*)
Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Dea Mita
Ещё видео!