Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUN-VIDEO.COM, TANGERANG - Tawuran maut antar pelajar terjadi di Kabupaten Tangerang pada Rabu (12/1/2022).
Satu nyawa pelajar melayang pada peristiwa berdarah di Kampung Crewed, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu.
Selain itu, ada satu pelajar lagi yang mengalami luka berat.
Dari informasi yang didapatkan, kejadian tawuran maut itu terjadi pada pukul 16.30 WIB.
Pelajar dari SMAN 31 Kabupaten Tangerang dan SMK Taruna Karya adalah pelakunya.
"Awalnya banget kurang tahu soalnya tiba-tiba ada dua kelompok keliatan banget itu pelajar," kata seorang informan yang enggan disebut namanya, Kamis (13/1/2022).
Informasi yang didapatkan, korban tewas dari tawuran tersebut adalah pelajar berinisial F yang merupakan siswa dari SMAN 31 Kabupaten Tangerang.
Seorang guru SMAN 31 Kabupaten Tangerang yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa siswanya terlibat aksi tawuran antar pelajar.
Menurutnya, sekira 10 siswanya terlibat aksi tawuran tersebut.
F meninggal dunia karena mengalami luka yang cukup parah.
"Satu orang meninggal dunia, langsung dievakuasi di RSUD Balaraja," papar dia.
Menurut guru tersebut, sepuluh siswa yang terlibat tawuran itu tidak masuk sekolah saat peristiwa terjadi.
Termasuk juga korban F yang saat ini duduk di bangku kelas 10.
Sementara itu, Polresta Tangerang bergerak cepat menangkap pelaku tawuran yang menewaskan satu pelajar SMAN 31 Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, pihaknya sudah berhasil menangkap salah satu pelaku aksi tawuran.
"Satu pelaku pembacokan terhadap siswa SMAN 31 Kabupaten Tangerang sudah tertangkap. Yang lainnya masih diburu," jelas Zain.
Kata dia, satu pelaku ini merupakan siswa SMK Taruna Karya, yang lokasi sekolahannya tidak jauh dari SMAN 31 Kabupaten Tangerang.
"Iya SMK dia lokasinya di Cikupa juga. Ini kita sedang melakukan pengembangan, untuk menangkap pelaku lainnya," jelas Zain.
Untuk para tersangka, disangkakan Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan, penganiayaan dan pemberatan.
"Sama UU darurat karena bawa senjata tajam. Ancaman hukumannya 10 tahun dan 12 tahun penjara," pungkas Zain.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tawuran Maut Adu Senjata Tajam Pecah, Kampung Crewed Tangerang Jadi Saksi Nyawa Pelajar Melayang, [ Ссылка ].
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ещё видео!