Sesuai PP No. 35 Tahun 2021 (PP pelaksana UU Cipta Kerja), karyawan harian lepas (PHL) yang waktu kerjanya 21 hari atau lebih dalam sebuan, selama 3 bulan berturut-turut menjadi karyawan tetap (PKWTT).
======================
Draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN: Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, SK Pengangkatan Karyawan Tetap, Perjanjian Ikatan DInas, dll (57 dokumen). Silahkan kunjungi link di bawah ini:
[ Ссылка ]
Draf surat perjanjian/kontrak lainnya:
[ Ссылка ]
Ещё видео!