Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung kembali melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan, tahun ini sejumlah 180 orang akan mendapatkan konseling adiksi dari petugas dan konselor, Senin (13/02).
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Porman Siregar mengatakan pada tahun anggaran 2023 pelaksanaan rehabilitasi sosial akan dibagi dalam dua tahapan.
“Untuk tahun anggaran 2023 kita mendapatkan rehabilitasi 180 orang dan akan dilakukan dalam dua tahapan, dari bulan januari-juni berjumlah 100 orang lalu dibulan juli tahap kedua sebanyak 80 orang,”ujar Kalapas usai kegiatan Pembukaan Rehabilitasi Sosial di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung
Program rehabilitasi ini juga melibatkan berbagai stakeholder diantaranya BNN Provinsi Lampung, BNN Kabupaten Lampung Selatan, Wisma Ataraxis dan instansi lainnya.
“Untuk teknisnya, kita memiliki sejumlah petugas yang sudah terlatih menangangi rehab. Kita juga melibatkan stakeholder dari BNNP, BNNK, kemudian rumah sakit dan depag (Departemen Agama) dalam bidang kerohanian,”jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Dr. Farid Junaedi menuturkan bahwa setelah dilaksanakan kegiatan rehabilitasi dan bebas, warga binaan bisa secara produktif melakukan kegiatan sehingga bermanfaat bagi lingkungan sosial.
“Pelaksanaannya, BNNP nanti memonitor kegiatan rehabilitasi, kemudian kita juga ada program Griya Abhipraya yakni kegiatan yang ada diluar untuk mereka bisa produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,”paparnya.
Sinergitas dengan BNNK Lampung Selatan dan Wisma Ataraxis
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan AKBP Ikhlas Nawawi menjelaskan pihaknya akan bersinergi dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk membantu warga binaan meninggalkan narkoba.
“Jadi warga binaan yang belum mendapatkan rehabilitasi di lingkungan BNN, maka mereka mendapatkan rehabilitasi di Lapas. Disini mereka mendapatkan rehabilitasi secara paksa, sehingga mereka menyadari dirinya bahwa mereka itu salah, dan bisa memperbaiki diri tidak mengulanginya lagi,”paparnya.
Agar warga binaan tidak mengulangi perbuatannya dibutuhkan konseling pasca rehabilitasi. “Selanjutnya mereka harus melaporkan ke BNNP, jadi mereka mendapatkan pelayanan pasca rehab, mudah-mudahan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan menjaga dirinya,”tambahnya.
Turut hadir, Kepala Wisma Ataraxis Lampung Abdul Aziz menyampaikan apresiasinya kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung karena telah menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi dengan sangat baik.
“Terimakasih, apresiasi buat Kalapas karena kegiatan ini dilakukan berkelanjutan, jadi kami bekerja sama dengan Lapas ini sejak tahun 2019 dan sampai tahun ini jalan. Saya melihat Lapas ini dengan menyadari kekurangannya dengan menjalani kerjasama yang luar biasa, tidak hanya Wisma Ataraxis, ada dari Badan Dakwah, BNN, dan Lembaga Vokasional untuk mengadakan pelatihan.”papar nya.
Pihak Wisma Ataraxis juga siap membantu pelaksanaan rehabilitasi sosial dalam hal konseling adiksi dengan berkolaborasi bersama petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
“Kami dari wisma ataraxis akan membantu di Lapas untuk konseling adiksinya, rehabnya kita yang melakukan bersama tim di Lapas. Kami bekerja secara tim dalam rangka menonlong saudara-saudara kita dengan harapan setelah selesai dari Lapas mereka punya mimpi yang juga dapat dicapai. Kemudian klaim dari narkoba bukan hanya berhenti tetapi juga punya kewarasan bisa hidup di masyarakat,”pungkasnya.
Diketahui dalam kesempatan ini pula, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dengan sejumlah stakeholder diantaranya BNNP Provinsi Lampung, BNNK Lampung Selatan, Wisma Ataraxis, Puskesmas Rawat Inap Waykandis, Apotek Farra 99 dan Laboratorium Klinik Pramitra (*)
(Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung)
Ещё видео!