Jakarta (28/3/21) Kami Green Indonesia Foundation Jakarta perlu Menanggapi Pergub Jakarta Larangan Penggunaan Kantong Plastik, kami anggap bahwa Pergub Jakarta ini sama dengan Pergub Bali Prematur atas Kebijakan Larangan Penggunaan Kantong Plastik. Ikuti penjelasan saya di Video Prematur Pergub Jakarta Melarang Kantong Plastik Sekali Pakai tersebut.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pelarangan penggunaan kantong berbahan plastik mulai 1 Juli 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Andono dalam keterangan tertulis.Kami yakin bahwa kebijakan Gubernur Jakarta dalam masalah ini adalah diduga adanya desakan dari Kementeria Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
---------------------------------------------------------
Sumber Berita: Fakta Larangan Kantong Plastik di DKI Jakarta, Ancaman Denda Rp25 Juta
[ Ссылка ].
Kebijakan ini prematur dan bukan murni datang dari kehendak pemerintah daerah, tapi terlalu ambisius tanpa dasar yang kuat serta diduga ada dorongan kuat dari pemerintah pusat cq: KLHK (oknum) bila menganalisa skenario issu plastik yang merebak sejak tahun 2016, untuk mengaburkan atau menutup masalah program Kantong Plastik Berbayar (KPB) yang diduga keras terjadi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Sejak bulan Pebruari 2016 setelah diprotes keras oleh Green Indonesia Foundation (GIF) yang dipimpin oleh Asrul Hoesein sejak diberlakukannya pada tanggal 21 Pebruari 2016.
Tapi solusi sampah yang harus dijalankan pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) yang diamanatkan dalam regulasi tersebut adalah pengelolaan dan pengolahan sampah di kawasan timbulannya dengan berdasar pada Pasal 13 dan 45 UUPS yang dibarengi dengan pelaksanaan Pasal 44 UUPS yang mengamanatkan kepada pemda untuk membuat perencanaan penutupan TPA.
Sebelum ada pengganti kantong plastik itu, seharusnya pergub dan perwali lainnya ini dihentikan membahas atau mencabutnya karena sebuah kebijakan yang dipaksakan (prematur) dan akan berakibat fatal merugikan industri, supplier, pedagang dan masyarakat.
Sangat disayangkan pula peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepertinya tidak bernyali menghadapi kebijakan larangan penggunaan kantong plastik untuk membela kepentingan konsumen, termasuk kepada walikota-walikota yang sudah memberlakukan larangan kantong plastik ini dibiarkan saja, termasuk Permprov Bali.
Link terkait:
Kebijakan Prematur Pergub Jakarta Larangan Kantong Plastik
[ Ссылка ]
Intip Kegagalan Pemerintah dalam Urusan Sampah Indonesia
[ Ссылка ]
Sampah Plastik Diijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia
[ Ссылка ]
Membayangkan Sampah Indonesia Tanpa Asrul Hoesein
[ Ссылка ]
#LaranganKantongPlastik #SampqhPlastik #KelolqSampah
Green Indonesia Foundation
Jakarta Indonesia
Kontak Person
08119772131
081287783331
Ещё видео!