Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Pakar Hukum Surabaya, Hufron menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di lingkup Pendidikan Sekolah maupun Kampus. Hufron menyebut keputusan tersebut sah sah saja diberlakukan asalkan mendapat izin dari Penanggung Jawab Lembaga dan menyarankan agar KPU dapat merevisi peraturan yang terkait hal tersebut.
Pakar Hukum Surabaya Hufron menjabarkan isi materi Pasal 280 ayat 1 Undang Undang Pemilu yang baru saja di revisi melalui Putusan MK No 65 Tahun 2023 yang mengizinkan Sekolah dan Kampus sebagai tempat untuk berkampanye.
Hufron menyebut keputusan tersebut tidak mutlak lantaran terdapat pengecualian dalam Pasal 280 ayat 1 yang menjelaskan dapat dilakukan asalkan ada izin Penanggung Jawab Lembaga dalam hal ini Pejabat Pemerintahan jika menggunakan fasilitas Pemerintah dan Rektor atau Kepala Sekolah jika menggunakan Kampus atau Sekolah.
Hufron yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Untag Surabaya inipun menyambut positif, kebijakan tersebut lantaran dapat membuka wawasan politik dan kebangsaan bagi mahasiswa dan warga kampus. Lebih lanjut Hufron berharap KPU dapat segera merevisi peraturan KPU yang lama dan berkaitan dengan pedoman penggunaan Fasilitas Pemerintah dan Lembaga Pendidikan dalam Kampanye Pemilu 2024 mendatang agar tetap trasnparan dan jujur adil atau jurdil.
#politik #kampus #pemilu2024
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!