BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak ada indikasi yang menunjukkan penurunan yang signifikan pada aktivitas peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika selama Bulan Ramadan Tahun 2021 di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Buktinya, jumlah kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel selama Bulan Ramadan tak jauh berbeda dibanding sebelum Ramadan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kabag Binopsnal, AKBP H Budiyanto, Selasa (18/5/2021) mengungkapkan, ada 19 kasus pengungkapan kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel selama periode Ramadan Tahun 2021.
Dari pengungkapan itu, berhasil diamankan sebanyak 26 tersangka dan barang bukti yang disita paling banyak berupa narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 2.261 gram.
Selain itu, ada pula barang bukti berupa 10,56 gram tembakau gorila dan 897 pil ekstasi.
"Jika dibandingkan sebelum Ramadan rata-rata di atas 20 kasus, 19 pun artinya tidak signifikan berkurang. Dapat dikatakan aktivitas ini (peredaran gelap narkotika) masih tinggi," kata AKBP Budiyanto.
Sedangkan jika dimasukkan data pengungkapan kasus serupa oleh Polres/ta jajaran Polda Kalsel, total kasus sebanyak 145 dengan tersangka yang diamankan sebanyak 178 orang.
Lalu barang bukti sabu yang disita mencapai lebih dari 7,5 kg.
Tak hanya jumlah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang diyakini masih tinggi, namun para anggota sindikat pengedar juga disebutnya juga terus menggunakan modus-modus baru dalam melancarkan bisnis haram tersebut.
Termasuk pada sisi distribusi, dimana kata AKBP Budiyanto ada jaringan yang menggunakan metode seolah membuang paket sabu di jalan untuk setelahnya diambil oleh jaringan di bawahnya.
Hal ini, diyakini dilakukan untuk mengurangi adanya transaksi atau pertemuan fisik antar satu anggota dengan anggota lain dalam jaringan peredaran gelap narkoba, sehingga makin mengaburkan jejak distribusinya.
Contohnya pada pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Tanggal 6 Mei Tahun 2021, dimana seorang tersangka berinisial AA kedapatan menguasai sabu sebanyak 719,52 gram saat ditangkap petugas.
"Awalnya kami dapat informasi, lalu dalam penyelidikan jadi incaran. Yang bersangkutan bukan pengedar kelas kecil. Pengakuan tersangka peredaran dilakukan di Banjarmasin dengan modus baru sistem lempar di jalan," bebernya.
Fenomena masih terjadinya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika ini kata AKBP Budiyanto menunjukkan bahwa masih sangat diperlukannya peran serta seluruh stakeholder khususnya masyarakat untuk sama-sama memberikan edukasi terhadap sesama terkait bahaya narkoba.
"Kami melakukan penindakan, preventifnya dilakukan imbauan-imbauan, juga penyuluhan terhadap sejumlah segmen masyarakat termasuk secara daring. Tapi peran serta masyarakat juga tetap sangat diperlukan untuk menekan peredaran narkoba," ungkapnya. (Achmad Maudhody/Achmad Maudhody)
#PoldaKalsel
#ModusBaru
#NarkobaDiKalsel
Ещё видео!