Ijazah dan gelar pendidikan S1 bagi guru adalah hal yang wajib jika ingin berprofesi sebagai guru. Hal ini sesuai dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 8 disebutkan Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dan pada pasal 9 berbunyi Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pada aplikasi Dapodik versi 2022 penambahan riwayat pendidikan S1 tidak bisa langsung ditambahkan di dapodik melalui akun operator sekolah, namun harus melalui akun masing-masing guru. Selain itu untuk perubahan data riwayat pendidikan formal dengan kualifikasi D4/S1 hanya dapat dilakukan di aplikasi individual GTK online [ Ссылка ]
Ещё видео!