Merujuk pada peraturan yang tertuang di petunjuk teknis, bahwa CPD SMA dapat memilih 2 satuan pendidikan dan 2 jalur yang berbeda, dengan catatan, jika pilihan pertama jalur zonasi di wilayah dalam zona maka jalur kedua pilih jalur prestasi atau afirmasi di wilayah luar zona; jika pilihan pertama jalur prestasi di wilayah dalam zona, maka pilihan kedua jalur afirmasi di wilayah luar zona; dan jika pilihan pertama jalur afirmasi, maka pilihan kedua jalur prestasi di wilayah luar zona.
Kemudian untuk SMK berlaku pilihan 2 satuan pendidikan 3 pilihan kompetensi keahlian. Jika di SMK A memilih 1 kompetensi keahlian, maka di SMK B memilih 2 kompentensi keahlian; jika di SMK A memilih 2 kompetensi keahlian, maka di SMK B memilih 1 kompetensi keahlian.
#ppdb2021 #ppdbjateng #ppdbsmasmk
Ещё видео!