Mataram - Kajati NTB, Dr. Bambang Gunawan dengan didampingi Wakajati NTB, Dr. Abd Qohar AF dan Aspidum, Ikeu Bachtiar, S.H., M.H. menerima kunjungan dari Dir TP Oharda Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. beserta tim supervisi. (14/12/2023)
Kunjungan Dir TP Oharda dalam rangka Supervisi Penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum termasuk penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi dan Jaksa pada bidang tindak pidana umum pada wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi NTB bertempat di Aula soeprapto Kejaksaan Tinggi NTB serta diikuti secara virtual dari satuan kerja Kejaksaan Negeri wilayah NTB.
Pada hari sebelumnya, Dir TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. dalam kunjungan supervisinya di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi NTB menyempatkan diri untuk melakukan pengecekan rumah RJ dan rumah rehabilitasi pada satuan kerja Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Mataram, dimana saat ini terdapat 26 rumah RJ di Wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, Dir TP Oharda melakukan Supervisi di Kejaksaan Tinggi NTB, dengan menyampaikan pesan Jaksa Agung untuk menjaga elektabilitas Kejaksaan dengan menyelesaikan perkara berdasarkan restorative justice.
Selain itu, beliau juga berpesan untuk RJ yang tidak disetujui agar dilakukan penuntutan ringan, dan perkara yang sudah putus agar segera dieksekusi, serta hal-hal teknis lainnya yang disampaikan oleh tim supervisi yang terdiri dari Koordinator, Kasubdit, dan Kasi pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.
#kejaksaanri #jampidum #kejatintb #restorativejustice #jaksaagung
Ещё видео!