TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (19/11/2021).
Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini
Editor: Purwanto
Baca Berita Lengkap : [ Ссылка ]
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!