Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana untuk kurangi polusi udara dengan memberlakukan aturan ketat terkait uji emisi pada akhir 2022.
Dengan adanya hal ini, kendaraan roda dua dan empat yang tidak lolos uji emisi tak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Langkah tersebut diambil lantaran sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Karena itu, warga diharapkan untuk menggunakan transportasi publik.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Naufal
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Narator: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Pray - Anno Domini Beats
#ujiemisi #polusiudara #JernihkanHarapan
Ещё видео!