Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-34 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (15/11/2021). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengagendakan penyampaian laporan, sikap dan keputusan dewan terhadap Ranperda Tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, Ranperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, dewan menyetujui pengesahan tiga Ranperda tersebut menjadi Perda.
Ещё видео!