Sebelum menyita harta penanggung pajak yang tersimpan di Lembaga Jasa Keuangan (LJK), misalnya di perbankan, juru sita pajak harus memblokir rekening tersebut terlebih dahulu.
Memblokir rekening yang terlambat membayar pajak adalah langkah awal dalam proses penyitaan. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) akan menggunakan aset tersebut sebagai jaminan untuk pembayaran pajak.
Intinya, pemblokiran adalah langkah awal dalam proses penyitaan yang dilakukan oleh juru sita pajak untuk berbagai jenis rekening seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Ini sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/1997 yang telah diperbaharui dengan UU 19/2000. Penyitaan adalah upaya yang dilakukan oleh JSPN untuk mengambil alih aset penanggung pajak sebagai jaminan untuk pembayaran pajak sesuai dengan hukum.
Harus diperhatikan bahwa harta di rekening bank termasuk ke dalam kategori barang yang dapat disita dalam proses pemungutan pajak. Objek sitaan tersebut bertujuan untuk memotivasi penanggung pajak agar segera membayar kewajibannya.
Ketentuan tentang pemblokiran ada dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. PMK 61/2023 mendefinisikan pemblokiran sebagai langkah pengamanan atas harta penanggung pajak yang dikelola oleh LJK dan institusi lain. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada perubahan pada aset tersebut, kecuali penambahan.
Sebelum melakukan penyitaan terhadap harta di LJK atau sektor lainnya, juru sita pajak harus memblokir terlebih dahulu. Proses pemblokiran dimulai dengan pengajuan permintaan. Permintaan ini diajukan kepada satu dari dua pihak, tergantung pada informasi rekening penanggung pajak. Meski demikian, pemblokiran bisa dicabut sebelum penyitaan.
Ada beberapa alasan mengapa pemblokiran dapat dicabut sebelum juru sita pajak menyita. Apa saja alasan tersebut?
Dapatkan informasi lebih lanjut dalam episode "Ada Apa Dengan Pajak" bersama Rafif Naufal, Academy Brain Specialist DDTC Academy
---------------------------------------------------------
Peroleh pemahaman secara komprehensif tentang aspek transfer pricing di sektor komoditas pada seminar ekslusif DDTC Academy
"Transfer Pricing for Commodity Industry".
🗓 Hari: Kamis, 24 Agustus 2023,
⏰ Pukul: 09.30-12.00WIB
📍Tempat: Menara DDTC Jakarta
📝 Pendaftaran: [ Ссылка ]
Topik pembahasan:
- Transfer Pricing Compliance Requirements for Commodity Industry
- Value Chain Analysis and Supply Chain Analysis for Commodity Industry
- Comparability Analysis (Source of Comparables) for Commodity Industry
- Commonly used Method for Commodity Industry
Info seminar selengkapnya:
[ Ссылка ]
Ещё видео!