TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang petani kopi di Lampung Barat bernama Wagimin warga asal Kecamatan Batu Ketulis, yang tewas di dalam karung pada Selasa (2/11/2021) lalu akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Lambar bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil menangkap pelaku pembunuhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku lantaran dendam terhadap korban.
Dikutip dari Kompas.com, pelaku berjumlah 9 orang yakni berinisial ES (29), MK (41), YU (35), EI (47), AJ (44), MS (32), SA (66), SU (76), dan SN (66).
Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, motifnya dendam lama sejak 2018 hingga 2021 akibat selisih paham tetang pekerjaan menunggu lahan kopi.
"Motifnya dendam lama sejak 2018 hingga 2021 akibat dari selisih paham tentang pekerjaan menunggu lahan kopi yang ada di Pekon Atar Bawang, Batu Ketulis, Lampung Barat," kata Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman.
Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan hanyut di Sungai Semangka, Pekon (desa) Atar Kuaw, Kecamatan Batu Ketulis, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, dua pemancing mencium bau busuk, setelah ditelusuri barasal dari karung yang tersangkut di tepi sungai.
Karena curiga, kedua pemancing lalu melaporkannya ke aparatur desa setempat.
Setelah karung dibuka bersama petugas kepolisian ditemukan jasad korban dengan kondisi membusuk.
Awalnya identitas korban belum diketahui karena kondisi jasad yang sudah membusuk dan tidak ditemukan identitas.
Hadi mengatakan, korban yang ditemukan saat itu lalu dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung Untuk diambil sampel tulang rusuk sebagai perbandingan DNA.
"Kami melakukan pemeriksaan luar, pengambilan sidik jari. Jasad korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diambil sampel tulang rusuk sebagai perbandingan DNA," kata Hadi.
Setelah itu, polisi menyebarkan informasi penemuan jasad korban dan meminta warga melapor jika ada anggota keluarganya yang hilang.
Hadi juga menyebutkan, setelah itu ada satu warga yang kehilangan orangtuannya.
Dari hasil pemeriksaan DNA, diketahui korban bernama Wagimin.
"Ada satu warga yang kehilangan orangtuanya. Dari hasil pemeriksaan DNA, diketahui korban bernama Wagimin," ungkapnya.
Setelah identitas korban diketahui, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap seorang pelaku berinisial ES.
Kepada polisi, ES mengaku melakukan pengeroyokan bersama dengan delapan pelaku lain hingga para pelaku ditangkap.
Sembilan pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (14/11/2021) pagi.
Polisi menduga, pembunuhan yang dilakukan para pelaku sudah direncanakan.
"Para pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, sembilan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dendam Berujung Pembunuhan Berencana", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Editor : Candra Setia Budi
Ещё видео!