BENGKULU, KOMPAS.TV - Kepala Desa Tebat Pacur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara berinisial J-A, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara.
Tersangka yang merupakan kepala desa aktif, menyelewengkan anggaran dana desa mencapai 350 juta rupiah, selama dua tahun sejak 2017 hingga 2018. Kepada penyidik, sang oknum kepala desa itu mengakui anggaran dana desa yang dikorupsinya digunakan untuk keperluan pribadi.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan melebihkan biaya pembangunan sarana fisik di desanya, selama dua tahun anggaran penggunaan dana desa tersebut. Temuan kerugian negara itu sesuai dengan hasil audit Inspektorat Bengkulu Utara.
Dari kasus ini, polisi turut menyita sejumlah dokumen yang digunakan penyidik sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.
Kini sang oknum kepala desa dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
#DanaDesa #KorupsiDanaDesa #BengkuluUtara
Ещё видео!