Triton Karaoke yang berada di Desa Serang Kecamatan Karangreja akhirnya ditutup. Keputusan itu didapat setelah dilakukan audiensi, antara pemilik karaoke, warga, dan Pemdes. Selain dinilai potensi menganggu kenyamanan masyarakat, keberadaan tempat karaoke itu tidak mengantongi ijin.
Purbalingga, serayunews.com - Setelah menggeruduk tempat karaoke, yang berada di wilayah RW 4, ribuan warga bergeser ke Kantor Desa Serang. Di Aula kantor desa setempat dilakukan mediasi, antara pemilik karaoke, warga, dan Pemdes. Warga tetap menuntut agar Karaoke Triton berhenti beroperasi.
"Kalau tetap dibuka kita akan bergerak lagi," kata tokoh masyarakat Serang, Saemudin, usai mediasi, Jumat (04/03/2022) siang.
Dia menyampaikan, kalau melihat berkas-berkas dokumen, tempat usaha itu sudah sejak tiga bulan lalu. Pada perijinannya, menyatakan untuk usaha resto dan cafe. Namun realisasinya justru digunakan untuk tempat karaoke. "Setelah kami baca, ijinnya pendirian cafe dan resto, tidak sesuai ijin," ujarnya.
#purbalingga
#serangpratin
#d'las
#karaoke
#demontrasi
#aksiwarga
Ещё видео!