Aktivitas tambang ilegal dibongkar di Kabupaten Klungkung pada 5 November 2024. Aparat Ditreskrimsus Polda Bali membongkar praktik penambangan batu orvil yang diduga dikelola KT, warga asal Gunaksa.
Dengan menggunakan dua ekskavator, KT bersama sepuluh pekerja lainnya termasuk operator alat berat dan pencatat menggali tanpa izin, mencemari lingkungan, dan merugikan negara hingga Rp2,4 miliar dalam dua tahun terakhir.
Editor : Wahyu Permana
Selengkapnya di www.balinews.id
#news #balinews #tambangilegal #bali
Ещё видео!