Hai sobat milenials, pernah kah kalian menyebarkan suatu berita atau peristiwa yang belum pasti kejadiannya atau membuat berita yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
Di UU ITE ada peraturan tentang hukum menyebarkan berita Hoax, dan hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda Rp.10M.
Nah, makanya untuk sobat milenial khususnya mahasiswa/I ITICM harus pindai-pandai lagi dalam bersosial media atau menggunakan teknologi.
#SobatMillennial masih bingung milih perguruan tinggi untuk melanjutkan studi atau jenjang pendidikanmu? Cari perguruan tinggi yang menyediakan program studi kekinian? atau cari perguruan tinggi yang cukup banyak menawarkan pilihan beasiswa? Kamu bisa daftar di kampus kami, Institut Teknologi Insan Cendekia Mandiri (ITICM) melalui link [ Ссылка ]
ITICM menyediakan program studi kekinian dan sangat support bisnis para milenial yang relevan saat ini, bahkan siap menjadikan technopreneur baru dan berkompeten di Indonesia, yaitu program studi Informatika, Bisnis Digital serta Teknik Logistik.#iticmsidoarjo #MillennialExcellentBusiness #KampusMillennial
Visit our social media on:Website: iticm.ac.idInstagram dan Facebook: iticmsidoarjoUntuk informasi lebih lanjut terkait ITICM, #SobatMillennial bisa menghubungi admin kami (+62-822-9995-9697)
Ещё видео!