Waris-mewarisi hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Dalam Alquran, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An Nisaa’: 7)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Hubungkanlah fara’idh (bagian warisan) kepada orang yang berhak. Selebihnya kepada laki-laki yang terdekat.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak. Oleh karena itu, tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah. Syaikh al-Albani berkata, “Hasan shahih,” dalam Shahih Abi Dawud (2870) -Maktabah Syamilah)
Artikel Yufidia
Ещё видео!