VP: ARIE SETYAGA HANDIKA
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, sehingga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan ini dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26102022).
BACA SELENGKAPNYA :[ Ссылка ]
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J akan Bertemu pada Sidang Selasa Pekan Depan , httpswww.tribunnews.comnasional20221026ferdy-sambo-dan-keluarga-brigadir-j-akan-bertemu-pada-sidang-selasa-pekan-depan.
Penulis Danang Triatmojo
Editor Eko Sutriyanto
Ещё видео!